INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 301/Pdt.G/2026/PA.Jpr | SUROSO bin AMAT TESIR | WIWIK KARIJANTI binti SUGIYO PRAYOTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 301/Pdt.G/2026/PA.Jpr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jayapura Klas IA cq majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
1) Satu bidang Tanah dan bangunan berupa rumah ukuran 6x6 di Perumahan Grand Viji Lestari yang terletak di samping/kompleks Kantor Pertamina dok 8. Berdasarkan Sertipikat Elektronik Hak Milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Jayapura Nomor : 00818 tanggal 18-08-2023. Surat Ukur Nomor : 15/Imbi/2023 tanggal 18-08-2023 . Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 02084. Luas : 61m2. (enam puluh satu meter persegi) . Nama Pemegang Hak BAGUS SATRIA WIRAJATI (anak kedua dari Penggugat dan Tergugat). Letak objek : Jalan Keerom Dok 8 Kompleks Kantor Pertamina dok 8, RT/RW 001/RW 008, Desa/Kelurahan Imbi, Kecamatan/Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas utara : Rumah Nomor 1 Milik Vicko Tuasela
- Batas Selatan : Rumah Nomor 3 milik Pak Bobby
- Batas Barat/depan : Rumah Milik Sterling Yarangga/
Jalan masuk Perumahan
- Batas Timur/belakang : Rumah Milik Bapak Amon Wakris,S.H
Harta Perkawinan tersebut dibeli oleh Tergugat tahun 2023 sebelum perceraian. Saat ini Sertipikat harta Perkawinan tersebut Dalam Penguasaan Tergugat.
2) Satu bidang Tanah dan bangunan di Jalan Jeruk Nipis Furia Kotaraja. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Jayapura Nomor : 00125, tanggal 06-11-2012. Surat Ukur Nomor : 24/Wahno/2012 tanggal 15 -10-2012. Nama Pemegang Hak : Suroso. Bukti Peralihak Hak Akta Jual Beli Nomor : 312/2013 tanggal 29 -05-2013 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Puspo Adi Cahyono,S.H.,Mkn. Luas Bidang Tanah : 70m2 (tujuh puluh meter persegi). Letak objek : Perumahan BTN Furia jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Kelurahan Wahno, Kecamatan/distrik Abepura, kota Jayapura, Provinsi Papua. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Timur : Jalan Masuk Perumahan BTN Furia.
- Batas Barat : Tanah dan Bangunan Milik Heri Anwar.
- Batas Selatan : Tanah dan Bangunan Milik Bapak Waroy.
- Batas Utara : Tanah dan Bangunan Milik Hendrika Tambri.
Objek Harta Perkawinan Sedang dalam Penguasaan Penggugat.
3) Satu Bidang Tanah Pertanian di Koya Barat. Berdasarkan Sertipikat/Buku Tanah Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Jayapura Nomor: 1287 tanggal 2-1-1986. Surat Ukur Sementara Nomor : 1646/1983 tanggal 1-6-1983. Luas Bidang Tanah : 10.000m2 (Sepuluh Ribu meter persegi). Nama Pemegang Hak: Wiwik Karijanti. Bukti Peralihan Hak Akta Jual Beli Nomor: 647/2015 tanggal 19-08-2015 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) : Yuliati,S.H. Letak bidang Tanah : Alamat sebelumnya Desa Koya,Kecamatan Abepura, Kabupaten Jayapura Provinsi Irian Jaya sekarang alamat Desa/kelurahan Koya Barat, Kecamatan/Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Timur : Tanah Milik pak Makri.
- Batas Utara : Tanah Milik Pak Sugiyo
- Batas Selatan : Tanah Milik pak Karto Wardi.
- Batas Barat : Tanah Milik Pak Kusnadi.
Objek Harta Perkawinan dalam Penguasaan Penggugat.
4) Satu Bidang Tanah untuk Pekarangan yang terletak di Koya Barat. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Jayapura Nomor : 01317,tanggal 30-06-2022, Surat Ukur Nomor : 01676/Koya Barat/1983 tanggal 01-06-1983. Luas Bidang Tanah : 10.000m2 (sepuluh ribu meter persegi). Nama Pemegang Hak : Wiwik Karijanti. Bukti Peralihan Hak Akta Jual Beli Nomor: 591 tahun 2022 tanggal 22 -11-2022 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yuliati,S.H.,SpN.,M.H. Letak Bidang Tanah : Desa/kelurahan Koya Barat, Kecamatan/Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Barat : Jalan Irigasi.
- Batas Timur : Tanah Milik pak Sugiyo.
- Batas Selatan : Tanah Milik pak Kusnadi.
- Batas Utara : Tanah Milik pak Karto Wardi.
Objek Harta Perkawinan Tidak dalam Penguasaan siapapun.
5) Satu Bidang Tanah dan Bangunan berupa Ruko di Arso 2 Swakarsa Kabupaten Keerom. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor Pertanahan Kabupaten Keerom Nomor : 1462 tanggal 22-01-2015, Surat Ukur : 11/Yuwanain/2015 tanggal 21-01-2015. Luas bidang Tanah : 150m2. (Seratus Lima Puluh meter persegi). Nama Pemegang Hak Suroso. Bukti Peralihan Hak Akta Jual Beli Nomor : 92/2015 tanggal 18 -04 tahun 2015 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jumi,S.H.,M.Kn. Letak objek : Jalan Garuda, Desa/Kelurahan Yuwanain, Kecamatan/Distrik ARSO, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Selatan : Tanah dan bangunan Milik Pak Sukoco.
- Batas Timur : Kantor Notaris Jumiati.
- Batas Barat : Bank Mandiri.
- Batas Utara : Jalan Raya Garuda Arso 2 Swakarsa.
6) Satu Bidang Tanah untuk Pekarangan di Arso 2 Swakarsa Kabupaten Keerom. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom Nomor : 05754, tanggal 16-08-2022. Surat Ukur nomor : 00997/Yuwanain/2022 tanggal 14-03-2022. Luas Bidang Tanah : 2.161m2 (dua ribu seratus enam puluh satu meter persegi) Nama Pemegang Hak Suroso. Letak objek : Desa/kelurahan Yuwanain, Kecamatan/distrik ARSO, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Barat : Tanah milik Adam Suseno.
- Batas Timur : Jl. Raya Poros Swakarsa Arso 2 .
- Batas Selatan : Bidang Tanah/objek sengketa Sertipikat Hak
Milik (SHM) Nomor : 05753 yang tercatat atas
nama Tergugat Wiwik karijanti.
- Batas Utara : Tanah Milik Pak Adam Suseno
7) Satu Bidang Tanah Pekarangan di Arso 2 Swakarsa Kabupaten Keerom. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Kabupaten Keerom Nomor : 05753, tanggal 16-03-2022. Surat ukur: 00998/Yuwanain/2022, tanggal 14-03-2022. Luas bidang Tanah : 1.864m2 (seribu delapan ratus enam puluh empat meter persegi) Nama Pemegang Hak Wiwik Karijanti. Letak objek : Desa/Kelurahan : Yuwanain, Kecamatan/distrik ARSO, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Barat : Tanah milik Adam Suseno.
- Batas Timur : Jl. Poros Swakarsa Arso 2.
- Batas Selatan : Toko Emas Milik Samsuri.
- Batas : Bidang Tanah/objek sengketa Sertipikat Hak
Milik (SHM) Nomor : 05754 yang tercatat atas
nama Penggugat Suroso.
8) Satu Bidang Tanah Ladang yang terletak di Kampung Sarmayam (sarmayam indah), distrik Tanah Miring Merauke, Kabupaten Merauke, sebelumnya Provinsi Papua sekarang Papua Selatan. Sertipikat Hak Milik Nomor : 430. Surat Ukur Nomor : 1206/1992 tanggal 5-2-1992. Luas objek : 7.500m2 (Panjang 100m2,lebar 75m2). Nama Pemegang Hak : Supardi Thomas (masih atas Nama penjual/belum balik nama). Sertipikat dan Objek Harta Perkawinan dalam Penguasaan Ibu Tergugat Wiwik Karijanti.
9) Satu Bidang Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Garuda Mopah Lama Merauke. Berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke,Provinsi Irian Jaya Nomor : 498, tanggal 13-4-1991, Surat Ukur : 331/1990 tanggal 25-10-1990. Luas : 2000m2. (Panjang Kanan 69m2. Panjang Kiri 70m2. Lebar Depan 25,75m2. Lebar belakang 24,5m2). Nama Pemegang Hak Milik: Sugianto Rimbo (belum balik nama). Bidang Tanah tersebut diperoleh melalui Jual beli oleh Penggugat dan Tergugat dari Sugianto Rimbo sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) berdasarkan kwitansi jual beli dan Surat Keterangan Jual beli pada tanggal 01 Juli 2001. Letak Objek : Jalan Garuda Nomor 27. RT.12.RW III. Desa/Kelurahan Rimba Jaya, Kecamatan/distrik Merauke, Kabupaten Merauke sebelumnya Provinsi Irian Jaya, Papua, dan sekarang Provinsi Papua Selatan. Dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Batas Barat : Jalan Raya Garuda Mopah lama Merauke.
- Batas Selatan : Tanah dan Bangunan Milik Dominggus Una wekla.
- Batas Timur : Tanah Milik Ibu Sumargiyati.
- Batas Utara : Tanah dan Bangunan Milik Amir Gami.
10) Satu Bidang Tanah Pekarangan yang terletak di Jalan Protokol Kuprik Semangga kabupaten Merauke Papua sekarang Provinsi Papua Selatan. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke Nomor : M.1062, tanggal 25 Mei 2004. Surat Ukur Nomor : 10/KP/2004 tanggal tanggal 5 Maret 2004. Luas Objek : 1.232m2 (seribu dua ratus tiga puluh dua meter persegi). Nama Pemegang Hak : Suroso. Bukti Peralihan Hak Akta Jual Beli Nomor : 332/2016, tanggal 21-04-2016 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) A.Alimuddin,S.H.,MKn. Letak Objek : Jalan Protokol Kuprik, Desa/Kelurahan/Kampung Kuprik, Kecamatan/Distrik Semangga, Kabupaten Merauke sebelumnya Provinsi Papua sekarang Papua Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Timur : Tanah dan Bangunan Milik Ibu Wamaiya.
- Batas Selatan : Tanah Milik Nathaniel bebena Unawekla
- Batas Barat : Tanah Milik Najir (almarhum)
- Batas Utara : Jalan Protokol Kuprik, Kampung Kuprik,
Distrik Semangga.
11) Satu bidang Tanah dan Bangunan berupa Ruko 2 lantai (sebelumnya rumah tipe KPR 36 telah di renovasi menjadi ruko 2 lantai) yang terletak di Perumahan Blorep Permai Kabupaten Merauke sebelumnya Provinsi Papua sekarang Papua Selatan. Pemegang Hak Sebelumnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Milik PT.Simpati Tirta Irian Jaya Nomor :
B.298 sekarang telah diubah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : M.1468. Nama Pemegang Hak : Wiwik Karijanti. Surat Ukur : 12397/1997 Tanggal 30-12-1997. Letak Objek : Jalan Melati Blok K Nomor 24 Desa/kelurahan Kamundu,Kecamatan/Distrik Merauke, Kabupaten Merauke sebelumnya Provinsi Papua sekarang Provinsi Papua Selatan. Luas Bidang Tanah : 200m2. Luas Bangunan Lantai 1 : 104m2. Luas Bangunan Lantai 2 : 64m2 . Dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Batas utara : Tanah dan Bangunan Rumah Nomor 25 Blok K
Milik PT.Simpati Tirta Irian Jaya.
- Batas Selatan : Tanah dan Bangunan Rumah Nomor 23 Blok K
Milik Agus Fajar.
- Batas Barat : Jalan Melati Blok K.
- Batas Timur : Bidang Tanah Milik Suku Muyu.
Sertipikat Hak Milik dan Objek Harta Perkawinan tersebut sedang dalam Penguasaan Tergugat Wiwik Karijanti.
12) Satu bidang Tanah dan bangunan yang terletak di Manokwari Selatan. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Nomor : 04377,tanggal 12-06-2023,surat ukur 03701/2023 tanggal 09-06-2023. Nama Pemegang Hak Suroso Luas : 144m2. (seratus empat puluh empat meter persegi). Letak Bidang tanah : Desa/kelurahan Sowi, Kecamatan/distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas utara : Tanah dan Bangunan rumah Milik Pak Jos.
- Batas Selatan : Jalan Mako Brimob
- Batas Barat : Jalan Mako Brimob
- Batas Timur : Jalan Masuk Perumahan/harta perkawinan.
13) Satu bidang Tanah dan bangunan yang terletak di Manokwari Selatan. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Nomor : 04378,tanggal 12-06-2023,surat ukur 03702/2023 tanggal 09-06-2023. Nama Pemegang Hak Suroso Luas : 144m2. (seratus empat puluh empat meter persegi). Letak Bidang tanah : Desa/kelurahan Sowi, Kecamatan/Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas utara : Tanah dan Bangunan rumah Milik Pak Jos.
- Batas Selatan : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04381/
Jalan Mako Brimob
- Batas Barat : Jalan Masuk Perumahan/harta Perkawinan
- Batas Timur : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04379
14) Satu bidang Tanah dan bangunan yang terletak di Manokwari Selatan. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Nomor : 04379,tanggal 12-06-2023,surat ukur 03703/2023 tanggal 09-06-2023. Nama Pemegang Hak Suroso Luas : 144m2. (seratus empat puluh empat meter persegi). Letak Bidang tanah : Desa/kelurahan Sowi, Kecamatan/Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara : Tanah dan Bangunan rumah Milik Pak Jos.
- Batas Selatan : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04380/
Jalan Mako Brimob.
- Batas Barat : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04378/
Jalan Mako Brimob
- Batas Timur : Jalan masuk Tanah Milik pak Alex Irsandi.
15) Satu bidang Tanah dan bangunan yang terletak di Manokwari Selatan. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Nomor : 04380,tanggal 12-06-2023,surat ukur 03704/2023 tanggal 09-06-2023. Nama Pemegang Hak Suroso Luas : 144m2. (seratus empat puluh empat meter persegi). Letak Bidang tanah : Desa/Kelurahan Sowi, Kecamatan/Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04379/
Tanah dan Bangunan rumah Milik Pak Jos.
- Batas Selatan : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04383/
Jalan Mako Brimob.
- Batas Barat : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04381.
- Batas Timur : Jalan masuk Tanah Milik pak Alex Irsandi.
16) Satu bidang Tanah dan bangunan yang terletak di Manokwari Selatan. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Nomor : 04381,tanggal 12-06-2023,surat ukur 03705/2023 tanggal 09-06-2023. Nama Pemegang Hak Suroso Luas : 144m2. (seratus empat puluh empat meter persegi). Letak Bidang tanah : Desa/Kelurahan Sowi, Kecamatan/Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04378/
Tanah dan Bangunan rumah Milik Pak Jos.
- Batas Selatan : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04382/
Jalan Mako Brimob.
- Batas Barat : Jalan Masuk Perumahan/harta Perkawinan.
- Batas Timur : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04380/
Jalan masuk Tanah Milik pak Alex Irsandi.
17) Satu bidang Tanah dan bangunan yang terletak di Manokwari Selatan. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Nomor : 04382, tanggal 12-06-2023,surat ukur 03706/2023 tanggal 09-06-2023. Nama Pemegang Hak Suroso Luas : 141m2. (seratus empat puluh satu meter persegi). Letak Bidang tanah : Desa/Kelurahan Sowi, Kecamatan/Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04381/
Tanah dan Bangunan rumah Milik Pak Jos.
- Batas Selatan : Jalan Mako Brimob
- Batas Barat : Jalan Masuk perumahan/harta perkawinan
- Batas Timur : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04383/
Jalan masuk Tanah Milik pak Alex Irsandi.
18) Satu bidang Tanah dan bangunan yang terletak di Manokwari Selatan. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Nomor : 04383,tanggal 12-06-2023,surat ukur 03707/2023 tanggal 09-06-2023. Nama Pemegang Hak Suroso Luas : 164m2. (seratus enam puluh empat meter persegi). Letak Bidang tanah : Desa/Kelurahan Sowi, Kecamatan/Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04380/
Tanah dan Bangunan rumah Milik Pak Jos.
- Batas Selatan : Jalan Mako Brimob
- Batas Barat : Harta Perkawinan Sertipikat Nomor 04382/
Jalan Masuk Perumahan.
- Batas Timur : Jalan masuk Tanah Milik pak Alex Irsandi.
19) Satu bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Manokwari Barat. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Nomor : 563,tanggal 27-12-2005,surat ukur Nomor : 1015/1991 tanggal 30-12-1991. Nama Pemegang Hak : SOEROSO. Luas Objek : 383m2 (tiga ratus delapan puluh tiga meter persegi). Letak Objek : Jalan Simponi Rindu Wirsi, RT/RW 002/006 Kel. Manokwari Barat sekarang Desa/Kelurahan Wosi, Kecamatan/ Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari sebelumnya Provinsi Papua sekarang Provinsi Papua Barat. Batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Tanah dan Bangunan Pak Antonius Paribang.
- Batas Selatan : Tanah dan Bangunan Milik Aringga gabalin
- Batas Barat : Jalan Raya Wirsi.
- Batas Timur : Tanah dan Bangunan Milik pak Karim Raup.
20) Satu Bidang Tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Sertipikat/buku Tanah Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan KotaMadya Yogyakarta Nomor : 834 ,tanggal 10 Januari 1990, Surat Ukur Nomor : 37 tanggal 6 Januari 1990. Luas bidang Tanah : ± 460m2 (kurang lebih empat ratus enam puluh meter persegi). Nama Pemegang Hak Suroso. Bukti Peralihan Hak Akta Jual Beli Nomor: 112/2008 tanggal 02-06-2008 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rio Kusti Wironegoro,S.H.,M.Hum. Letak Objek : Desa/Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan : Mergangsan, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Jl. KH. Djawad Fakih No. 825a, RT41, RW 11.
- Batas Barat : Tanah dan Bangunan Milik Bapak Taufani.
- Batas Selatan : Tanah dan Bangunan milik Mbah/
Pak Abdullah.
- Batas Timur : Tanah dan Bangunan Dokter Budi.
21) Satu Unit Sepedamotor (roda 2), Spesifikasi sebagai berikut :
Tipe : Vespa LX150 3VIE AT
Nama Pemilik : Rini Dian Pratiwi
Merek : PIAGGIO
Model : SPD MOTOR SOLO
Nomor Polisi : AB- 6830-IH.
Nomor Rangka : RP8M66600DV006235 Warna : Putih
22) Satu unit Kendaraan Roda 4 (mobil), Spesifikasi sebagai berikut: Tipe Mobil : Honda HRV (Transmisi Manual) 2017.
Jenis : Mobil Penumpang.
Model : Minibus.
Nomor Polisi : PA 1691 RA.
Nomor Rangka : MHRRU1730Hj600562
Nomor Mesin : L15Z61128451
Nama Pemilik : Suroso
Warna Mobil : Putih
3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana amar petitum angka 2 di atas.
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (membagikan) ½ (seperdua) kepada Penggugat, jika tidak dapat dilakukan pembagiannya secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada yang berhak setelah dinilai oleh penilai atau ditaksir oleh pentaksir pada saat eksekusi.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ½ (seperdua) bagian dari nilai objek sebagaimana amar petitum angka 2 di atas setelah dinilai oleh penilai atau ditaksir oleh pentaksir pada saat eksekusi.
6. Menetapkan Sita Jaminan sah dan berharga atas harta Perkawinan tersebut.
7. Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini secara bersama-sama antara Penggugat dan Tergugat.
Dan atau Apabila Ketua Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa, mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
