Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2026/PA.Jpr Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2026/PA.Jpr
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Anak atas nama PUTRI ALYA SALSABILA adalah Anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
3. Menetapkan dan mengangkat MUHAMMAD PANJI, S.Pd.I Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) “Panti Asuhan Al Furqon” di Jayapura sebagai Wali dari Anak atas nama PUTRI ALYA SALSABILA dan berhak melakukan perbuatan bagi Anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
4. Menetapkan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Subsidiar :
 
Apabila Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Negeri Agama Jayapura berpendapat lain, mohon memberi penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak